Jumat, 06 Februari 2009

PDAM Wajib Naikkan Tarif

Sejalan dengan Usulan PDAM Tirta Siak
(Dikutip dari Riau Pos Jumat, 06 Pebruari 2009)

JAKARTA-Pemerintah mewajibkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) menaikkan tarif sehingga melebihi biaya produksi. Kewajiban itu adalah syarat agar PDAM bisa mendapatkan penghapusan utang pemerintah.

Kepala Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPP SPAM) Rachmad Karnadi menuturkan, salah satu penyebab utang PDAM adalah, harga jual air minum lebih rendah dibandingkan biaya produksi. "Biaya produksi rata-rata Rp 2.200 per meter kubik, tapi dijual Rp 1.800 per meter kubik. Bila tarif PDAM lebih dari Rp 2.200 per meter kubik, PDAM baru bisa untung," kata dia di Jakarta kemarin (5/2).

Karena itu, PDAM yang mengajukan penghapusan utang diwajibkan membuat rencana bisnis, yang salah satunya berisi proyeksi kenaikan harga jual air secara bertahap. "Besarnya kenaikan, mulainya kapan, dan jangka waktunya berbeda-beda di tiap PDAM," ujar Rachmad.

Sesuai Permendagri 23/2006, PDAM memang tidak boleh merugi atau berhak atas return of asset (ROA). Fungsi laba itu untuk mengganti aset yang rusak, mengembangkan jaringan distribusi, serta mengantisipasi jika terdapat gejolak. Agar kenaikan tarif secara bertahap ini terjamin, DPRD dan bupati akan dimintai persetujuan pada rencana bisnis masing-masing PDAM. "Setelah itu, kenaikan tarif tidak perlu lagi membutuhkan persetujuan DPRD, cukup persetujuan bupati atau walikota," katanya.

Namun, kenaikan tarif akan tetap memperhitungkan penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah. Karenanya, PDAM akan tetap memberikan subsidi untuk pemakaian 0-10 meter kubik dengan harga Rp 900 per meter kubik. "Berarti 60 liter per orang per hari yang cukup untuk kebutuhan lima jiwa dalam sehari," ujarnya.

Rachmad menuturkan, kenaikan tarif juga akan mendorong investasi di bidang air bersih. Dengan tarif yang rendah saat ini, banyak pihak swasta yang tertarik dan berencana terjun ke bisnis air minum, namun membatalkan rencana investasinya.

Ada sejumlah kerjasama antara perusahaan swasta dan pemerintah daerah dalam pengelolaan air bersih. Kerjasama tersebut ada yang berbentuk bangun operasikan dan pindahkan (BOT) seperti di Kota Medan, namun ada pula yang berbentuk konsesi seperti PT Palyja di DKI Jakarta dan Batam.

Berdasarkan data Perpamsi, hingga akhir 2007 lalu, dari lebih 200 PDAM di seluruh Indonesia, sebanyak 26 persen PDAM dalam kondisi sehat. Artinya, mampu berkembang, mampu mengelola pinjaman, mampu melakukan penggantian aset, operasionalnya efisien, dan mampu meraih laba.(noe/bas)

Tidak ada komentar: